KELOMPOK
1
NAMA ANGGOTA : 1. MILADZIYAH KHOIRUNNISA’ (17402163412)
2. SITI NURHALIMAH (17402163419)
3. ACHMAD SURURI (17402163427)
4. NANDO OKTAHER ARDIANSYAH (17402163447)
KELAS : ES 2 J
JURUSAN : EKONOMI SYARIAH.
MATA KULIAH :
USHUL FIQH.
DOSEN :
AHMAD YUZKI FARIDIAN, M. Pd.
PENDAHULUAN
Agama islam adalah
agama yang jelas dalam mengatur hukum-hukum yang berlaku, baik itu hukum
ubudiyyah, mu`amalah, munakahah, dan lain-lain yang disebut fiqih. Dalam
penentuan hukum fiqh dibutuhkan yang namanya ushul fiqih dalam menggali
istimbath hukum sesuai dengan syara`. Ushul fiqh menjadi bahan baku dalam
membentuk hukum dan memeprosesnya dalam bentuk produk fiqh.
Rumusan masalah dari makalah ini adalah : 1. Apa itu definisi dan
sejarah perkembangan ilmu ushul fiqh? 2. Apa perbedaan ilmu fiqh dan ushul
fiqh? 3. Apa objek kajian ushul fiqh? 4. Apa urgensi dan manfaat kajian ilmu
ushul fiqh.
Sedangkan tujuannya adalah : 1. Untuk mengetahui definisi dan
sejarah perkembangan ilmu ushul fiqh. 2. Untuk mengetahui perbedaan ilmu fiqih
dan ushul fiqh. 4. Untuk mengetahui urgensi dan manfaat kajian ilmu ushul fiqh.
KONSEP USHUL FIQH
A.
Definisi dan sejarah perkembangan ilmu ushul fiqh.
a.
Definisi ushul fiqh
Secara bahasa ushul fiqh berasal dari 2 akar kata, yaitu ushul dan
fiqh. Ushul berasal dari mufrad ashlun yang secara bahasa berarti pondasi atau
dasar. Sedangkan dalam ushul pastilah
ada cabang atau yang lebih dikenal dengan furu`. Kata furu` berasal dari
mufrad, far`un yang berma`na cabang atau terusan. Dan fiqh berasal dari mashdar
kata faqiha yang berbentuk fi`il madhi yang berma`na pemahaman, pengetahuan,
dan pintar. Sedangkan fiqh secara istilah adalah hukum yang
diambil/diistimbathkan dari sumber hukum islam primer melalui ijtihad mengenai
perbuatan mukallaf. Jadi ushul fiqh adalah ilmu tentang qaidah-qaidah dan
pengistimbathan hukum yang diambil dari dalil-dalil terperinci.[1]
b.
Sejarah perkembangan ushul fiqh
Ushul fiqh mulai ada sejak zaman Nabi Muhammad SAW. Dibuktikan
dengan nabi muhammad memutuskan suatu perkara yang menimpa umat masa itu, namun
pada zaman nabi masih ada batasan dalam masalah ijtihad sehingga pada akhirnya
akan kembali pada aturan atau doktrin wahyu yang ada[2],
sehingga pada zaman nabi ini ushul fiqih hanya bersifat pratek saja. Selanjutnya
dimasa sahabat ilmu ushul fiqh masih belum terbukukan karena dalam menentukan
hukum, sahabat mengikuti apa yang dilakukan oleh nabi. Dengan keilmuan yang
mereka miliki dan pertemuan dengan nabi Muhammad yang hampir setiap saat maka
pada masa mereka ushul fiqh masih bersifat praktek dalam kehidupan sehari-hari.
Selanjutnya dimasa tabi`in umat islam mulai menyebar luas kewilayah
luar arab. Hal ini sesuai dengan permasalahan yang semangkin banyak terjadi.
Perkembangan itu dapat dilihat dari fatwa-fatwa yang dikemukakan oleh Sa‟id bin
Musayyab di Madinah, al-Qamah bin Waqas al-Laith, Ibrahim an-Nakhai di Irak,
dan Hasan al-Baṣri di Basra. Bagi mereka cara memandang permasalahan hukum
diukur dengan kondisi sosial dan relasi nash, misalnya diukur dengan maṣlahat,
qiyās. Di samping itu muncul persoalan baru, periode ini muncul dua
pendekatan. Pertama, bahwa yang berwenang menetapkan hukum Tuhan dan menjelaskan
makna al-Qur‟an adalah ahl al-bait. Kedua, kelompok yang menganggap
bahwa tidak ada seorang pun yang memiliki otoritas untuk menetapkan dan
menafsirkan perintah ilahi. Mereka disebut sebagai ahl as-sunah dan
menggunakan metode ijtihād seperti qiyās dan istihsān.
Kelompok pertama mengunakan dalil naqli dan merasa cukup dengan nash. Sedangkan
kelompok kedua lebih banyak memakai rasio.[3]
Kedua pendekatan ini melahirkan dua arus pemikiran besar di kalangan sahabat
yaitu mazhab Alawi dan Mazhab Umari.[4]
Era sahabat kecil dan tabi‟in merupakan momentum terakhir yang
mengantarkan munculnya mazhab-mazhab. Masa tabi‟in ini muncul tiga kelompok
ulama, yaitu madrasah al-Iraq, madrasah al-Qufah, dan madrasah al-Madinah.
Penamaan ini menunjukan metode yang digunakan dalam menggali hukum.
Perkembangan yang selanjutnya, madrasah al-Iraq, madrasah al-Qufah dikenal
dengan madrasah al-Ra‟yu, Sementara madrasah al-Madinah terkenal dengan
madrasah al-Hadits. Akibatnya muncul polarisasi metodelogis yang disebut ahl
al-ra‟yu dan ahl al-Hadith. Kelompok terakhir beranggapan bahwa
al-Qur‟an dan al-Hadith merupakan sumber otoritatif dan akal tak diberi peluang
dalam proses beristimbat. Sedang kelompok ahl al-ra‟yu memandang
sepanjang nash tidak menyebutkan secara eksplisif. Maka rasio memainkan peran.
Kedua aliran ini memiliki karakter yang berlainan dalam menetapkan hukum.[5] Pada
masa imam Abu Hanifah (80-150 H) yang terkenal sebagai ahlur ro`yu menulis
sebuah kitab ushul fiqh bersama dengan muridnya yang bernama Aba Yusuf, namun
sebelum kitab itu diberi nama kita itu menghilang. Selanjutnya dimasa atba`ut
tabi`in, yaitu dimasa imam syafi`i (150-204 H) beliau menyusun sebuah kitab
yang diberi nama Ar-risalah yang dimasa selanjutnya kitab tersebut digunakan
oleh ulama`-ulama` ushul fiqh dalam panduan penyusunan sistematika kitab ushul
fiqh yang lain, sehingga pada akhirnya lahirlah aliran-mutakallimin ( dalam
istimbath hukum dari ushul ke-furu`), fuqoha` ( dalam istimbath hukum dari
furu` ke-ushul), dan konvergensi (dalam istimbath hukum menggunakan
kedua-duanya).
B.
PERBEDAAN ILMU FIQH DAN USHUL FIQH.
ILMU FIQH
|
USHUL FIQH
|
·
Fiqh berbicara mengenai hukum.
|
·
Ushul fiqh berbicara dalil hukum.
|
·
Kaidah dalam ilmu fiqih dibuat oleh fuqoha` golongan madzhab tertentu.
|
·
kaidah dalam ushul fiqih dibuat oleh semua imam mujtahid, seperti imam
syafi`i, imam hanafi, hambali, dan lain-lain.
|
·
Kaidah dalam ilmu fiqh dibuat setelah hasil ijtihad fiqh
ditetapkan.
|
·
Kaidah dalam ushul fiqh dibuat sebelum hasil ijtihad diterapkan.
|
·
Alat yang digunakan mujtahid untuk merumuskan hukun islam
|
·
Kumpulan ketentuan hukum yang dirumuskan oleh mujtahid melalui
analogi.
|
Untuk memperjelas perbedaan antara
ushul fiqh dan ilmu fiqh maka dapat disimpulkan sebagai berikut : dalam kaidah
ushul fiqh disebutkan :
النَّهْيُ يَدُلُّ عَلى التَّحْرِيْمِ
Artinya
: larangan menunjukkan hukum haram.
Larangan diatas bersifat umum, karena
mencakup setiap larangan yang tercakup dalam Al-Qur`an dan As-sunnah seperti larangan membunuh, berzina, dan sebagainya. Kemudian setiap
larangan menunjukkan hukum haram karena didalamnya ada kemafsadatan dan
mudarat.Kemudian para ulama` membuat kaidah fiqh yang mana setiap hal yang
mengandung kemafsadatan dan mudarat adalah haram, maka hal tersebutlah yang
dinamakan kaidah fiqh :
الْضَّرُوْرَةُ تُزَالُ
Artinya : kemudharatan harus dihilangkan.[6]
C.
OBJEK KAJIAN USHUL FIQH
1.
Pembahasan dalil-dalil yang digunakan dalam penentuan hukum syara`.
2.
Pembahasan dalil yang mengalami ta`arudhul adillah dan bagaimanankah
cara penyelesaiannya.
3.
Pembahasan ijtihad, seputar syarat-syarat mujtahid, pembagian
mujtahid, dan lain-lain.
4.
Pembahasan hukum itu sendiri, baik bersifat tuntutan berupa anjuran
atau kewajiban, berupa larangan, dan lain-lain.
D.
URGENSI DAN MANFAAT KAJIAN ILMU USHUL FIQH.
Ilmu ushul fiqh adalah salah satu ilmu yang penting untuk dipahami
umat islam, ushul fiqh gunanya untuk mengetahui hukum-hukum dengan jalan pasti
atau dengan jalan dugaan, untuk menghindari taqlid buta, dan untuk memantapkan
ajaran islam dalam kehidupan sehari-hari. Sehingga jika ushul fiqh digunakan
dengan semestinya maka akan dapat:
1.
Mengambil hukum istimbath soal cabang-cabang dari soal-soal pokok (
ini adalah kewajiban mujtahid).
2.
Mengembalikan soal cabang kesoal pokok (ini adalah tugas mutabi).
STUDI KASUS
Pada zaman modern ini banyak hal-hal yang perlu diperhatikan dalam
upaya pengembangan ilmu ushul fiqh sebagai sumber istimbath hukum islam. Kami
disini mengambil informasi dari studi MA Ma’arif NU kota Blitar. Diantara
kasus-kasus yang banyak terjadi dikalangan masyarakat khususnya di desa
wonoterto blitar adalah kurangnya kesadaran masyarakat dalam pemahaman khazanah
keilmuan agama, khususnya ilmu ushul fiqh sebagai pedoman penentuan hukum.
Banyak orang tua, khususnya didaerah pedesaan yang beranggapan bahwa anak cukup
bisa membaca dan menulis. Progam pemerintah wajib belajar 12 tahun di anggap
sebagai angin yang masuk dari telinga kanan dan keluar dari telinga kiri. Dari
pikiran-pikiran diatas akan berujung pada lafadz atau kata-kata mengeluh “
pemerintah kok tidak adil, hukum di indonesia ini berlaku bagaikan pisau, tajam
diatas dan tumpul dibawah”. Namun apakah masyarakat sadar bahwa salah satu dari
kekacauan, kerisauan, dan kegagalan yang ada di Indonesia adalah buah/hasil
dari kegagalan mereka dalam mendidik anak-anaknya.Kekurangan dalam ilmu
pengetahuan umum, agama, dan khusus akhlak dalam kehidupan sehari-hari membuat
mereka berfikiran bebas dengan nafsu mereka. Tanpa penguasaan ushul fiqh yang
mendalam maka banyak orang yang menentukan hukum asal-asalan. Tanpa adanya
dasar dan rekomendasi pertanggungjawaban yang memadai. Pemerintahan yang dirasa
tidak adil membuat sebagian orang jengkel sehingga melakukan tindakan-tindakan
yang dilarang dalam islam seperti demonstrasi dengan merusak fasilitas yang ada
dijalan. Kemampuan ijtihad yang besar dan pemahan yang luas dapat membuat hukum
yang baik dalam ruang lingkup negara umumnya dan untuk lingkungan orang islam
sendiri.
قُلْ
لاَّ اَجِدُ فِيْ مَآاُحِيَ اِلَيَّ مُحَرَّماًعَلَى طَاعِمٍ يَّطْعَمُه’ اِلآَّ
اَنْ يَّكُوْنَ مَيْتَةً اَوْدَمًا مَّسْفُوْحًا اَوْ لَحْمَ خِنْزِيْرٍ فَاِنَّهُ
رِجْسٌ اَوْ فِسْقًا اُهِلَّ لِغَيْرِ اللهِ بِهِ فَمَنٍ اضْطُرَّ غَيْرَ بَاغٍ
وَّلاَ عَادٍ فَاِنَّ رَبَّكَ غَفُوْرٌ رَّحِيْمٌ
145.
Katakanlah: "Tiadalah aku peroleh dalam wahyu yang diwahyukan kepadaKu,
sesuatu yang diharamkan bagi orang yang hendak memakannya, kecuali kalau
makanan itu bangkai, atau darah yang mengalir atau daging babi - karena
Sesungguhnya semua itu kotor - atau binatang yang disembelih atas nama selain
Allah. Barangsiapa yang dalam Keadaan terpaksa, sedang Dia tidak
menginginkannya dan tidak (pula) melampaui batas, Maka Sesungguhnya Tuhanmu
Maha Pengampun lagi Maha Penyayang".
وَعَلَى الَّذِيْنَ هَادُوْاحَرَّمْناَكُلَّ
ذِيْ ظُفُرٍ وَمِنَ الْبَقَرِوَالْغَنَمِ حَرَّمْناَ عَلَيْهِمْ
شُحُوْمَهُماَالاَّماَحَمَلَتْ ظُهُوْرُ هُماَ اَوِالْحَوَاياَاَوْماَاخْتَلَطَ
بِعَظْمٍ ذَلِكَ جَزَيْنَهُمْ بِبَغْيِهِمْ وَاِناَّلَصَدِ قُوْنَ
146. dan kepada orang-orang Yahudi, Kami haramkan segala binatang
yang berkuku dan dari sapi dan domba, Kami haramkan atas mereka lemak dari
kedua binatang itu, selain lemak yang melekat di punggung keduanya atau yang di
perut besar dan usus atau yang bercampur dengan tulang. Demikianlah Kami hukum mereka
disebabkan kedurhakaan mereka; dan Sesungguhnya Kami adalah Maha benar.
Dari ayat diatas bahwa Allah mengharamkan segala hewan yang
bertaring dan jenis-jenisnya. Untuk itu pada hakikatnya anjing juga termasuk
hewan yang disebutkan dalam dalil diatas. Kemudian dengan contoh di atas adalah
salah satu dari kurangnya perhatian akan pendidikan agama khususnya ushul fiqh.
Jika masyarakat atau pemerintah tidak mau berusaha dalam mengoptimalkan
pendidikan, khususnya agama, maka jangan harap yang namanya kedamaian akan
muncul, jika generasi mudanya saja miskin akan ilmu pengetahuan, khususnya
agama (ushul fiqh). Untuk mengatasi hal
tersebut maka para masyarakat dan pemerintah harus berusaha semaksimalkan
mungkin pemahaman keislaman yang mendalam sejak dini, karena dalam belajar,
khususnya agama islam harus dimulai dari tahap yang sederhana menuju tahap yang
semakin sulit. kasus-kasus penyelewengan
hukum agama islam di indonnesia disebabakan banyak orang yang tidak faham
dengan ushul fiqh dan perangkat-perangkatnya.
KESIMPULAN
Di era yang semakin modern ini, setiap muslim wajib mengetahui
khazanah keilmuan islam, salah satunya adalah ilmu ushul fiqh. Untuk menepis
doktrin-doktrin agama lain yang banyak diasumsikan terhadap generasi muda
dewasa ini. Diharapkan jika banyak muslim yang memahami ushul fiqh secara
mendalam dapat mengetehui tujuan-tujuan dan dalili-dalil yang dapat digunakan
untuk pondasi dalam aqidah dan tauhid.
Dengan memahami perkembangan zaman yang ada, pastilah hukum yang
ada dalam agama islam mengalami perubahan khususnya fiqh, karena fiqh bersifat
fleksibel (berkembang). Sehingga dibutuhkan para mujtahid-mujtahid baru untuk
mengistimbathkan hukum. Sehingga harus menguasai ushul fiqh. Dan dilihat dari
sejarah ushul fiqh telah ada sejak zaman Nabi Muhammad SAW. Namun belum ada
teori yang pasti, sehingga ushul fiqh hanya sebagai praktekisasi kehidupan
sehari-hari. Sampai akhir dimasa iman syafi`i muncul kitab ushul fiqh yang
bernama ushul fiqh.
Ushul fiqh berbada dengan ilmu fiqh karena keduanya adalah produk
baku dan jadi. Sehingga ushul fiqh itu memebahas mengenai dalil-dalil syar`i
sedangkan ilmu fiqh membahas hukum yang ujung-ujungnya pada kewajiban, ataupun
larangan.
DAFTAR PUSTAKA
Al-Khuḍari,
Muhammad at-Tarīkh at-Tashri‟ al-Islāmy, (Dār al-Kutub al-Arabiyyah,
t.th)
Fadal, Moh.
Kurdi ,Kaidah-kaidah Fiqih (Jakarta: CV. Artha Rivera, 2008)
Fajri, Nurul
“Kontroversi Tradisionalis dan Rasionalis dalam Sejarah Pemikiran Fiqh Syiah
Imamiyah”, Ulumul Qur‟an (Nomor 5, Vol-IV, 1993)
Khalaf
,Abdul Wahab,Khulāṣah al-Tarīkh al Tasrī‟ al- Islāmy, (Dār
al-Kuwaitiyah, Kuwait, 1978)
Mahmashoni,Muhammad
Subhi, Falsafah Tarikh al-Islam, Terj
Ahmad Sudjono (Ma‟arif Bandung, 1981)
Rifa`i, Moh., ushul
fiqh ,(bandung: PT. Al-ma`arif, 1973)
http://stressmath.blogspot.com/2009/01/objek-kajian-ushul-fiqh.htm?m%3D1&ei=ruwd1vps&lc=id-iD&s=1&m=610&host=www.google.co.id&ts=148632994&sig=AjsQQ1Bc3W9BJGLEsiA29aq2GJHQsjtTzw
[1] Moh. Rifa`i, ushul
fiqh (bandung: PT. Al-ma`arif, 1973), hlm. 5-6
[2] Baca. Abdul Wahab Khalaf, Khulāṣah
al-Tarīkh al Tasrī‟ al- Islāmy, (Dār al-Kuwaitiyah, Kuwait, 1978), 1.
[3] Nurul Fajri, “Kontroversi Tradisionalis dan Rasionalis dalam
Sejarah Pemikiran Fiqh Syiah Imamiyah”, Ulumul Qur‟an (Nomor 5, Vol-IV,
1993), 69.
[4] Muhammad Subhi Mahmashoni, Falsafah Tarikh al-Islam, Terj
Ahmad Sudjono (Ma‟arif Bandung, 1981), 34-35.
[5] Muhammad Al-Khuḍari, at-Tarīkh at-Tashri‟ al-Islāmy, (Dār
al-Kutub al-Arabiyyah, t.th), 143-144.
[6]Moh. Kurdi
Fadal, Kaidah-kaidah Fiqih (Jakarta: CV. Artha Rivera, 2008), hlm. 5-6
[7]http://stressmath.blogspot.com/2009/01/objek-kajian-ushul-fiqh.htm?m%3D1&ei=ruwd1vps&lc=id-iD&s=1&m=610&host=www.google.co.id&ts=148632994&sig=AjsQQ1Bc3W9BJGLEsiA29aq2GJHQsjtTzw
,diakses 21 februari 2017
Tidak ada komentar:
Posting Komentar