Rabu, 07 Juni 2017

KONSEP USHUL FIQH





                                                                          

KELOMPOK 1
NAMA ANGGOTA         : 1. MILADZIYAH KHOIRUNNISA’                   (17402163412)
                                            2. SITI NURHALIMAH                                        (17402163419)
                                            3. ACHMAD SURURI                                           (17402163427)
                                            4. NANDO OKTAHER ARDIANSYAH              (17402163447)
KELAS                             : ES 2 J
JURUSAN                        : EKONOMI SYARIAH.
MATA KULIAH              : USHUL FIQH.
DOSEN                             : AHMAD YUZKI FARIDIAN, M. Pd.

PENDAHULUAN
            Agama islam adalah agama yang jelas dalam mengatur hukum-hukum yang berlaku, baik itu hukum ubudiyyah, mu`amalah, munakahah, dan lain-lain yang disebut fiqih. Dalam penentuan hukum fiqh dibutuhkan yang namanya ushul fiqih dalam menggali istimbath hukum sesuai dengan syara`. Ushul fiqh menjadi bahan baku dalam membentuk hukum dan memeprosesnya dalam bentuk produk fiqh.
Rumusan masalah dari makalah ini adalah : 1. Apa itu definisi dan sejarah perkembangan ilmu ushul fiqh? 2. Apa perbedaan ilmu fiqh dan ushul fiqh? 3. Apa objek kajian ushul fiqh? 4. Apa urgensi dan manfaat kajian ilmu ushul fiqh.
Sedangkan tujuannya adalah : 1. Untuk mengetahui definisi dan sejarah perkembangan ilmu ushul fiqh. 2. Untuk mengetahui perbedaan ilmu fiqih dan ushul fiqh. 4. Untuk mengetahui urgensi dan manfaat kajian ilmu ushul fiqh.
KONSEP USHUL FIQH
A.    Definisi dan sejarah perkembangan ilmu ushul fiqh.
a.       Definisi ushul fiqh
Secara bahasa ushul fiqh berasal dari 2 akar kata, yaitu ushul dan fiqh. Ushul berasal dari mufrad ashlun yang secara bahasa berarti pondasi atau dasar. Sedangkan dalam ushul  pastilah ada cabang atau yang lebih dikenal dengan furu`. Kata furu` berasal dari mufrad, far`un yang berma`na cabang atau terusan. Dan fiqh berasal dari mashdar kata faqiha yang berbentuk fi`il madhi yang berma`na pemahaman, pengetahuan, dan pintar. Sedangkan fiqh secara istilah adalah hukum yang diambil/diistimbathkan dari sumber hukum islam primer melalui ijtihad mengenai perbuatan mukallaf. Jadi ushul fiqh adalah ilmu tentang qaidah-qaidah dan pengistimbathan hukum yang diambil dari dalil-dalil terperinci.[1]
b.      Sejarah perkembangan ushul fiqh
Ushul fiqh mulai ada sejak zaman Nabi Muhammad SAW. Dibuktikan dengan nabi muhammad memutuskan suatu perkara yang menimpa umat masa itu, namun pada zaman nabi masih ada batasan dalam masalah ijtihad sehingga pada akhirnya akan kembali pada aturan atau doktrin wahyu yang ada[2], sehingga pada zaman nabi ini ushul fiqih hanya bersifat pratek saja. Selanjutnya dimasa sahabat ilmu ushul fiqh masih belum terbukukan karena dalam menentukan hukum, sahabat mengikuti apa yang dilakukan oleh nabi. Dengan keilmuan yang mereka miliki dan pertemuan dengan nabi Muhammad yang hampir setiap saat maka pada masa mereka ushul fiqh masih bersifat praktek dalam kehidupan sehari-hari.
Selanjutnya dimasa tabi`in umat islam mulai menyebar luas kewilayah luar arab. Hal ini sesuai dengan permasalahan yang semangkin banyak terjadi. Perkembangan itu dapat dilihat dari fatwa-fatwa yang dikemukakan oleh Sa‟id bin Musayyab di Madinah, al-Qamah bin Waqas al-Laith, Ibrahim an-Nakhai di Irak, dan Hasan al-Baṣri di Basra. Bagi mereka cara memandang permasalahan hukum diukur dengan kondisi sosial dan relasi nash, misalnya diukur dengan maṣlahat, qiyās. Di samping itu muncul persoalan baru, periode ini muncul dua pendekatan. Pertama, bahwa yang berwenang menetapkan hukum Tuhan dan menjelaskan makna al-Qur‟an adalah ahl al-bait. Kedua, kelompok yang menganggap bahwa tidak ada seorang pun yang memiliki otoritas untuk menetapkan dan menafsirkan perintah ilahi. Mereka disebut sebagai ahl as-sunah dan menggunakan metode ijtihād seperti qiyās dan istihsān. Kelompok pertama mengunakan dalil naqli dan merasa cukup dengan nash. Sedangkan kelompok kedua lebih banyak memakai rasio.[3] Kedua pendekatan ini melahirkan dua arus pemikiran besar di kalangan sahabat yaitu mazhab Alawi dan Mazhab Umari.[4]
Era sahabat kecil dan tabi‟in merupakan momentum terakhir yang mengantarkan munculnya mazhab-mazhab. Masa tabi‟in ini muncul tiga kelompok ulama, yaitu madrasah al-Iraq, madrasah al-Qufah, dan madrasah al-Madinah. Penamaan ini menunjukan metode yang digunakan dalam menggali hukum. Perkembangan yang selanjutnya, madrasah al-Iraq, madrasah al-Qufah dikenal dengan madrasah al-Ra‟yu, Sementara madrasah al-Madinah terkenal dengan madrasah al-Hadits. Akibatnya muncul polarisasi metodelogis yang disebut ahl al-ra‟yu dan ahl al-Hadith. Kelompok terakhir beranggapan bahwa al-Qur‟an dan al-Hadith merupakan sumber otoritatif dan akal tak diberi peluang dalam proses beristimbat. Sedang kelompok ahl al-ra‟yu memandang sepanjang nash tidak menyebutkan secara eksplisif. Maka rasio memainkan peran. Kedua aliran ini memiliki karakter yang berlainan dalam menetapkan hukum.[5] Pada masa imam Abu Hanifah (80-150 H) yang terkenal sebagai ahlur ro`yu menulis sebuah kitab ushul fiqh bersama dengan muridnya yang bernama Aba Yusuf, namun sebelum kitab itu diberi nama kita itu menghilang. Selanjutnya dimasa atba`ut tabi`in, yaitu dimasa imam syafi`i (150-204 H) beliau menyusun sebuah kitab yang diberi nama Ar-risalah yang dimasa selanjutnya kitab tersebut digunakan oleh ulama`-ulama` ushul fiqh dalam panduan penyusunan sistematika kitab ushul fiqh yang lain, sehingga pada akhirnya lahirlah aliran-mutakallimin ( dalam istimbath hukum dari ushul ke-furu`), fuqoha` ( dalam istimbath hukum dari furu` ke-ushul), dan konvergensi (dalam istimbath hukum menggunakan kedua-duanya).

B.     PERBEDAAN ILMU FIQH DAN USHUL FIQH.
               ILMU FIQH
                 USHUL FIQH
·         Fiqh berbicara mengenai hukum.
·         Ushul fiqh berbicara dalil hukum.
·         Kaidah dalam ilmu fiqih dibuat oleh fuqoha` golongan madzhab tertentu.
·         kaidah dalam ushul fiqih dibuat     oleh semua imam mujtahid, seperti imam syafi`i, imam hanafi, hambali, dan lain-lain.
·         Kaidah dalam ilmu fiqh dibuat setelah hasil ijtihad fiqh ditetapkan.
·         Kaidah dalam ushul fiqh dibuat sebelum hasil ijtihad diterapkan.
·         Alat yang digunakan mujtahid untuk merumuskan hukun islam
·         Kumpulan ketentuan hukum yang dirumuskan oleh mujtahid melalui analogi.
Untuk memperjelas perbedaan antara ushul fiqh dan ilmu fiqh maka dapat disimpulkan sebagai berikut : dalam kaidah ushul fiqh disebutkan :
النَّهْيُ يَدُلُّ عَلى التَّحْرِيْمِ      
Artinya : larangan menunjukkan hukum haram.
     Larangan diatas bersifat umum, karena mencakup setiap larangan yang tercakup dalam Al-Qur`an dan As-sunnah        seperti larangan membunuh, berzina, dan sebagainya. Kemudian setiap larangan menunjukkan hukum haram karena didalamnya ada kemafsadatan dan mudarat.Kemudian para ulama` membuat kaidah fiqh yang mana setiap hal yang mengandung kemafsadatan dan mudarat adalah haram, maka hal tersebutlah yang dinamakan kaidah fiqh :
الْضَّرُوْرَةُ تُزَالُ
Artinya : kemudharatan harus dihilangkan.[6]
C.     OBJEK KAJIAN USHUL FIQH
1.      Pembahasan dalil-dalil yang digunakan dalam penentuan hukum syara`.
2.      Pembahasan dalil yang mengalami ta`arudhul adillah dan bagaimanankah cara penyelesaiannya.
3.      Pembahasan ijtihad, seputar syarat-syarat mujtahid, pembagian mujtahid, dan lain-lain.
4.      Pembahasan hukum itu sendiri, baik bersifat tuntutan berupa anjuran atau kewajiban, berupa larangan, dan lain-lain.
5.      Manhaj (metode) mujtahid dalam menentukan hukum syara`.     [7]
D.    URGENSI DAN MANFAAT KAJIAN ILMU USHUL FIQH.
Ilmu ushul fiqh adalah salah satu ilmu yang penting untuk dipahami umat islam, ushul fiqh gunanya untuk mengetahui hukum-hukum dengan jalan pasti atau dengan jalan dugaan, untuk menghindari taqlid buta, dan untuk memantapkan ajaran islam dalam kehidupan sehari-hari. Sehingga jika ushul fiqh digunakan dengan semestinya maka akan dapat:
1.      Mengambil hukum istimbath soal cabang-cabang dari soal-soal pokok ( ini adalah kewajiban mujtahid).
2.      Mengembalikan soal cabang kesoal pokok (ini adalah tugas mutabi).                 

STUDI KASUS        
Pada zaman modern ini banyak hal-hal yang perlu diperhatikan dalam upaya pengembangan ilmu ushul fiqh sebagai sumber istimbath hukum islam. Kami disini mengambil informasi dari studi MA Ma’arif NU kota Blitar. Diantara kasus-kasus yang banyak terjadi dikalangan masyarakat khususnya di desa wonoterto blitar adalah kurangnya kesadaran masyarakat dalam pemahaman khazanah keilmuan agama, khususnya ilmu ushul fiqh sebagai pedoman penentuan hukum. Banyak orang tua, khususnya didaerah pedesaan yang beranggapan bahwa anak cukup bisa membaca dan menulis. Progam pemerintah wajib belajar 12 tahun di anggap sebagai angin yang masuk dari telinga kanan dan keluar dari telinga kiri. Dari pikiran-pikiran diatas akan berujung pada lafadz atau kata-kata mengeluh “ pemerintah kok tidak adil, hukum di indonesia ini berlaku bagaikan pisau, tajam diatas dan tumpul dibawah”. Namun apakah masyarakat sadar bahwa salah satu dari kekacauan, kerisauan, dan kegagalan yang ada di Indonesia adalah buah/hasil dari kegagalan mereka dalam mendidik anak-anaknya.Kekurangan dalam ilmu pengetahuan umum, agama, dan khusus akhlak dalam kehidupan sehari-hari membuat mereka berfikiran bebas dengan nafsu mereka. Tanpa penguasaan ushul fiqh yang mendalam maka banyak orang yang menentukan hukum asal-asalan. Tanpa adanya dasar dan rekomendasi pertanggungjawaban yang memadai. Pemerintahan yang dirasa tidak adil membuat sebagian orang jengkel sehingga melakukan tindakan-tindakan yang dilarang dalam islam seperti demonstrasi dengan merusak fasilitas yang ada dijalan. Kemampuan ijtihad yang besar dan pemahan yang luas dapat membuat hukum yang baik dalam ruang lingkup negara umumnya dan untuk lingkungan orang islam sendiri.

Pemahaman mengenai konsep ushul fiqh yang dimiliki umat islam sekarang ini memang sangat meprihatinkan karena banyaknya orang yang belum memahami akan pentingnya agama dan pendidikan, memang jika ditinjau dari sejarah, masa kita dengan masa nabi Muhammad memang terpaut jaruh jaraknya sekitar 15 abad. Sehingga dapat dipungkiri bahwa hazanah keilmuan yang dimiliki memang jauh dengan zaman nabi, namun bukankah keterlaluan jika banyak sekali para cendekiawan muslim yang mengistimbathkan hukum dalam Al-qur`an dan hadits dengan tanpa perangkatnya ataupun salah pemahaman, salah satunya ushul fiqh, diantara prodak cendekiawan yang gagal adalah Syekh A.Sukino, beliau yang dengan tegasnya memfatwakan bahwa anjing halal untuk dimakan dengan dalih bahwa dalam ayat Al-qur`an tidak ada dalil yang mengharamkannya.[8] Sehingga dalam penentuan ijtihad, beliau tidak cakap dalam konsep dasar ushul fiqh, beliau tidak memahami perihal hadits dan perangkatnya.Dalam Al-Qur`an allah juga sudah menjelaskan secara gamblang pelarangan itu, namun beliau tidak bisa mengistimbathkan hukum dengan benar. Allah SWT berfirman dalam surah Al-An`am ayat 145-146 :
قُلْ لاَّ اَجِدُ فِيْ مَآاُحِيَ اِلَيَّ مُحَرَّماًعَلَى طَاعِمٍ يَّطْعَمُه’ اِلآَّ اَنْ يَّكُوْنَ مَيْتَةً اَوْدَمًا مَّسْفُوْحًا اَوْ لَحْمَ خِنْزِيْرٍ فَاِنَّهُ رِجْسٌ اَوْ فِسْقًا اُهِلَّ لِغَيْرِ اللهِ بِهِ فَمَنٍ اضْطُرَّ غَيْرَ بَاغٍ وَّلاَ عَادٍ فَاِنَّ رَبَّكَ غَفُوْرٌ رَّحِيْمٌ  
145. Katakanlah: "Tiadalah aku peroleh dalam wahyu yang diwahyukan kepadaKu, sesuatu yang diharamkan bagi orang yang hendak memakannya, kecuali kalau makanan itu bangkai, atau darah yang mengalir atau daging babi - karena Sesungguhnya semua itu kotor - atau binatang yang disembelih atas nama selain Allah. Barangsiapa yang dalam Keadaan terpaksa, sedang Dia tidak menginginkannya dan tidak (pula) melampaui batas, Maka Sesungguhnya Tuhanmu Maha Pengampun lagi Maha Penyayang".
وَعَلَى الَّذِيْنَ هَادُوْاحَرَّمْناَكُلَّ ذِيْ ظُفُرٍ وَمِنَ الْبَقَرِوَالْغَنَمِ حَرَّمْناَ عَلَيْهِمْ شُحُوْمَهُماَالاَّماَحَمَلَتْ ظُهُوْرُ هُماَ اَوِالْحَوَاياَاَوْماَاخْتَلَطَ بِعَظْمٍ ذَلِكَ جَزَيْنَهُمْ بِبَغْيِهِمْ وَاِناَّلَصَدِ قُوْنَ
146. dan kepada orang-orang Yahudi, Kami haramkan segala binatang yang berkuku dan dari sapi dan domba, Kami haramkan atas mereka lemak dari kedua binatang itu, selain lemak yang melekat di punggung keduanya atau yang di perut besar dan usus atau yang bercampur dengan tulang. Demikianlah Kami hukum mereka disebabkan kedurhakaan mereka; dan Sesungguhnya Kami adalah Maha benar.
Dari ayat diatas bahwa Allah mengharamkan segala hewan yang bertaring dan jenis-jenisnya. Untuk itu pada hakikatnya anjing juga termasuk hewan yang disebutkan dalam dalil diatas. Kemudian dengan contoh di atas adalah salah satu dari kurangnya perhatian akan pendidikan agama khususnya ushul fiqh. Jika masyarakat atau pemerintah tidak mau berusaha dalam mengoptimalkan pendidikan, khususnya agama, maka jangan harap yang namanya kedamaian akan muncul, jika generasi mudanya saja miskin akan ilmu pengetahuan, khususnya agama (ushul fiqh).  Untuk mengatasi hal tersebut maka para masyarakat dan pemerintah harus berusaha semaksimalkan mungkin pemahaman keislaman yang mendalam sejak dini, karena dalam belajar, khususnya agama islam harus dimulai dari tahap yang sederhana menuju tahap yang semakin sulit.  kasus-kasus penyelewengan hukum agama islam di indonnesia disebabakan banyak orang yang tidak faham dengan ushul fiqh dan perangkat-perangkatnya.

KESIMPULAN
Di era yang semakin modern ini, setiap muslim wajib mengetahui khazanah keilmuan islam, salah satunya adalah ilmu ushul fiqh. Untuk menepis doktrin-doktrin agama lain yang banyak diasumsikan terhadap generasi muda dewasa ini. Diharapkan jika banyak muslim yang memahami ushul fiqh secara mendalam dapat mengetehui tujuan-tujuan dan dalili-dalil yang dapat digunakan untuk pondasi dalam aqidah dan tauhid.
Dengan memahami perkembangan zaman yang ada, pastilah hukum yang ada dalam agama islam mengalami perubahan khususnya fiqh, karena fiqh bersifat fleksibel (berkembang). Sehingga dibutuhkan para mujtahid-mujtahid baru untuk mengistimbathkan hukum. Sehingga harus menguasai ushul fiqh. Dan dilihat dari sejarah ushul fiqh telah ada sejak zaman Nabi Muhammad SAW. Namun belum ada teori yang pasti, sehingga ushul fiqh hanya sebagai praktekisasi kehidupan sehari-hari. Sampai akhir dimasa iman syafi`i muncul kitab ushul fiqh yang bernama ushul fiqh.
Ushul fiqh berbada dengan ilmu fiqh karena keduanya adalah produk baku dan jadi. Sehingga ushul fiqh itu memebahas mengenai dalil-dalil syar`i sedangkan ilmu fiqh membahas hukum yang ujung-ujungnya pada kewajiban, ataupun larangan.

DAFTAR PUSTAKA
Al-Khuḍari, Muhammad at-Tarīkh at-Tashri‟ al-Islāmy, (Dār al-Kutub al-Arabiyyah, t.th)
Fadal, Moh. Kurdi ,Kaidah-kaidah Fiqih (Jakarta: CV. Artha Rivera, 2008)
Fajri, Nurul “Kontroversi Tradisionalis dan Rasionalis dalam Sejarah Pemikiran Fiqh Syiah Imamiyah”, Ulumul Qur‟an (Nomor 5, Vol-IV, 1993)
Khalaf ,Abdul Wahab,Khulāṣah al-Tarīkh al Tasrī‟ al- Islāmy, (Dār al-Kuwaitiyah, Kuwait, 1978)
Mahmashoni,Muhammad Subhi,  Falsafah Tarikh al-Islam, Terj Ahmad Sudjono (Ma‟arif Bandung, 1981)
Rifa`i, Moh., ushul fiqh ,(bandung: PT. Al-ma`arif, 1973)
http://stressmath.blogspot.com/2009/01/objek-kajian-ushul-fiqh.htm?m%3D1&ei=ruwd1vps&lc=id-iD&s=1&m=610&host=www.google.co.id&ts=148632994&sig=AjsQQ1Bc3W9BJGLEsiA29aq2GJHQsjtTzw





[1] Moh. Rifa`i, ushul fiqh (bandung: PT. Al-ma`arif, 1973), hlm. 5-6
[2] Baca. Abdul Wahab Khalaf, Khulāṣah al-Tarīkh al Tasrī‟ al- Islāmy, (Dār al-Kuwaitiyah, Kuwait, 1978), 1.
[3] Nurul Fajri, “Kontroversi Tradisionalis dan Rasionalis dalam Sejarah Pemikiran Fiqh Syiah Imamiyah”, Ulumul Qur‟an (Nomor 5, Vol-IV, 1993), 69.
[4] Muhammad Subhi Mahmashoni, Falsafah Tarikh al-Islam, Terj Ahmad Sudjono (Ma‟arif Bandung, 1981), 34-35.
[5] Muhammad Al-Khuḍari, at-Tarīkh at-Tashri‟ al-Islāmy, (Dār al-Kutub al-Arabiyyah, t.th), 143-144.
[6]Moh. Kurdi Fadal, Kaidah-kaidah Fiqih (Jakarta: CV. Artha Rivera, 2008), hlm. 5-6
[7]http://stressmath.blogspot.com/2009/01/objek-kajian-ushul-fiqh.htm?m%3D1&ei=ruwd1vps&lc=id-iD&s=1&m=610&host=www.google.co.id&ts=148632994&sig=AjsQQ1Bc3W9BJGLEsiA29aq2GJHQsjtTzw ,diakses 21 februari 2017

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

MUTLAQ, MUQAYYAD, MANTUQ, MAFHUM

  Kelompok : 1 2 Nama               : DIAN ARSITA                           MOH.SAIFUL NIZAM                           LUTFIANA...