Jumat, 09 Juni 2017

SUMBER HUKUM ISLAM DISEPAKATI


Kelompok 4
Nama               :          Suharsono Jiputro       (NIM : 17402163435)
                                    Erni Cahyanisngsih     (NIM : 17402163443)
                                     Fitria Sitah Devi         (NIM : 17402163448)
Kelas                :          Es - 2J
Jurusan            :          Ekonomi Syariah
Mata Kuliah     :          Ushul Fiqh
Dosen              :          Ahmad Yuzki Faridian Nawafi’, S.Hum. M.Pd.

SUMBER HUKUM ISLAM DISEPAKATI
PENDAHULUAN
            Pada hakikatnya, sumber hukum adalah segala sesuatu yang dapat melahirkan atau menimbulkan aturan yang mempunyai kekuatan yang bersifat mengikat yang apabila dilanggar akan menimbulkan sanksi tegas dan nyata. Untuk itu, yang disebut sumber hukum Islam adalah segala sesuatu yang dijadikan dasar, pedoman, atau acuan dalam syariat Islam. Al-Qur’an adalah kitab Allah yang diturunkan kepada Nabi Muhammad SAW. Al-Qur’an menempati kedudukan pertama dari sumber hukum lain dan merupakan aturan dasar tertinggi. Oleh karena itu, sumber hukum dan norma yang ada tidak boleh bertentangan dengan Al-Qur’an.
            Rumusan masalah dari makalah ini adalah : 1. Apa yang dimaksud dengan Al-Qur’an sebagai sumber hukum Islam ?, 2. Apa kedudukan dan fungsi Al-Qur’an ?, 3. Apa saja keistimewaan dan kehujjahan Al-Qur’an ?, 4.Aapa saja hukum-hukum yang terkandung dalam Al-Qur’an ?.
            Adapun tujuan dari makalah ini adalah : 1. Untuk mengetahui pengertian Al-Qur’an sebagai sumber hukum Islam. 2. Untuk mengetahui kedudukan dan fungsi Al-Qur’an. 3. Untuk mengetahui keistimewaan dan kehujjahan Al-Qur’an. 4. Untuk mengetahui hukum-hukum yang terkandung dalam Al-Qur’an.

PEMBAHASAN
A.    Pengertian Al-Qur’an
Kata Al-Qur’an menurut bahasa mempunyai arti yang bermacam-macam, salah satunya adalah bacaan atau sesuatu yang harus yang harus dibaca, dipelajari. [1]Perkataan Al-Qur’an berasal dari kata kerja qara-a artinya (dia telah) membaca. Kata kerja qara-a ini berubah menjadi kata kerja suruhan iqra’ artinya bacalah, dan berubah lagi menjadi kata benda qur’an, yang secara harfiah berarti bacaan atau sesuatu yang harus dibaca atau dipelajari.[2]
Seperti yang terdapat dalam surat Al-Qiyamah ayat 17-18 yang artinya “sesungguhnya tanggungan kamilah mengumpulkannya (didadamu) dan (membantumu pandai) membacanya. Apabila kami telah selesai membacakannya, maka ikutilah bacaannya itu”. [3] Al-Qur’an adalah wahyu yang diturunkan kepada Nabi Muhammad SAW. Untuk menjadi pedoman hidup dan melemahkan bangsa Arab yang terkenal kemajuan sastranya (fasih) dan tinggi susunan bahasanya.[4]
Adapun definisi secara terminology adalah kalam Allah yang diturunkan kepada Nabi Muhammad SAW dalam bahasa Arab yang dinukilkan kepada generasi sesudahnya secara mutawatir, tertulis dalam mushaf, membacanya merupakan ibadah, dimulai dari surat al-Fatihah dan diakhiri dengan surat an-Nas.[5] Al-Qur’an merupakan sumber pertama dalam Islam dimana semua orang dapat merujuk pada Al-Qur’an, karena dalam Al-Qur’an terdapat berbagai keyakinan kepada Allah (akidah), ilmu pengetahuan, nilai-nilali, tolok ukur kebenaran, ibadah, syair, akhlak dan sastra, undang-undang dan aturan. Semua itu diungkap dalam Al-Qur’an secara mendasar, dan as-Sunnah yang akan memperjelas dan memperinci keumuman Al-Qur’an.[6]
B.     Kedudukan dan Fungsi Al-Qur’an
1)      Kedudukan Al-Qur’an
Adapun kedudukan Al-Qur’an, diantaranya :
a.       Al-Qur’an sebagai sumber dari berbagai macam sumber ilmu keislaman.
b.      Al-Qur’an adalah wahyu dari Allah SWT yang semua isinya berasal dari Allah semata.
c.       Kitabul Naba Wal Akbar (berita dan kabar) artinya, Al-Qur’an merupakan kabar yang dibawa oleh Nabi yang berasal dari Allah SWT dan disebarkan kepada umat manusia.
d.      Minhajul Hayah (pedoman hidup)
e.       Al-Qur’an sebagai sumber hukum.[7]

2)      Fungsi Al-Qur’an
1.      Al-Maw’izhah (Nasihat)
Al-Qur’an menyebut dirinya sebagai al-mau’izhah. Hal ini berarti bahwa ia sebagai pemberi nasihat dan peringatan kepada manusia. Nasihat Al-Qur’an disertai janji-janji, baik ancaman berupa neraka bagi orang yang melanggar nasihat tersebut maupun ganjaran berupa surga bagi orang yang mengikutinya.

2.      Al-Syifa (Obat)
Al-Qur’an sebagai asy-syifa’ merupakan obat bagi manusia. Artinya, Al-Qur’an dapat mengobati penyakit yang timbul di tengah-tengah komunitas manusia, baik penyakit individual maupun penyakit masyarakat.[8]
3.      Al-Huda (Petunjuk)
Al-Qur’an sebagai huda atau hidayah berarti bahwa fungsi Al-Qur’an adalah menjelaskan dan memberitahu manusia tentang jalan yang dapat menyampaikan pada tujuan hidup, yaitu kebahagiaan dunia dan akhirat. Apabila manusia mentaati dan melaksanakan isi dari Al-Qur’an, maka mereka akan mendapatkan kebahagiaan di dunia maupun di akhirat.[9]
4.      Al-Furqan (Pembeda)
Al-Qur’an menyebut dirinya sebagai pembeda (furqan) antara yang benar dan yang salah, antara yang hak dan yang batil, antara kesesatan dan petunjuk, serta jalan yang menuju keselamatan dan jalan yang menuju kesengsaraan.[10] Kemaslahatan itu dapat mendatangkan manfaat atau keberuntungan maupun menjauhkan manusia dari kecelakaan yang akan menimpanya.[11]

C.    Keistimewaan dan kehujjahan Al-Qur’an
Al-Qur’an adalah kitab yang membawa kebenaran. Oleh karenanya, terdapat keistimewaan yang membedakannya dari kitab-kitab yang lain. Berikut beberapa keistimewaan Al-Qur’an:
·         Al-Qur’an terpelihara dari perubahan dan penggantian hingga akhir zaman.
·         Al-Qur’an diturunkan secara berangsur-angsur agar mudah dipahami dan dihafalkan.
·         Al-Qur’an merupakan mukjizat yang tidak ada satupun yang bisa menyamainya.
·         Al-Qur’an adalah kitab yang bisa menjadi penyejuk hati bagi siapapun yang membaca dan mendengarkannya.
·         Al-Qur’an sebagai penyempurna kitab-kitab sebelumnya.
·         Setiap hukum yang terdapat dalam Al-Qur’an itu pasti benar, tanpa ada keraguan, dan hukumnya pasti adil.[12]

Sedangkan bukti bahwa Al-Qur’an adalah hujjah terhadap orang, dan hukum-hukum Al-Qur’an itu merupakan undang-undang yang wajib bagi orang yang mengikutinya. Datangnya dari Allah SWT. Berpindah kepada orang dengan jalan qathi’, tidak diragukan tentang sahnya itu. Adapun bukti bahwa Al-Qur’an itu datangnya dari Allah SWT ialah orang tidak sanggup mendatangkan yang seperti Al-Qur’an.[13]

D.    Hukum-hukum yang terkandung dalam Al-Qur’an
Al-Qur’an telah menjelaskan syara’ secara keseluruhan. Diantara hukum-hukum yang terdapatt dalam Al-Qur’an adalah sebagai berikut :
a.       Hukum-hukum I’tiqadiyah.
Yaitu hukum-hukum yang berkaitan dengan kewajiban para subjek hukum yang mempercayai Allah, malaikat-malaikatNya, kitab-kitabNya, rasul-rasulNya, hari pembalasan, qada dan qadar.
b.      Hukum-hukum akhlak
Yaitu hokum-hukum Allah yang berhubungan dengan kewajiban seorang subjek hukum untuk “menghiasi” dirinya dengan sifat-sifat keutamaan dan menjauhkan diri dari sifat-sifat yang tercela.
c.       Hukum-hukum amaliyah
Yaitu hukum yang bersangkutan dengan perkataan, perbuatan, perjanjian dan hubungan kerja sama antar sesame manusia.[14]


d.      Hukum keluarga
Misalnya, hukum-hukum tentang pernikahan, mahram, perceraian macam-macam ‘iddah, pembagian harta pusaka, dan sebagainya.
e.       Hukum pidana
Al-Qur’an telah banyak menjelaskan hukum-hukum pidana berkenaan dengan masalah kejahatan yang menimpa seseorang. Hukum pidana tersebut dalam bentuk qishash.[15]
Secara garis besar, hukum yang terkandung dalam Al-Qur’an dibagi menjadi dua macam. Pertama, hukum mu’amalah antara Allah SWT dengan hamba. Kedua, hukum mu’amalah antara hamba dengan hamba yang terdiri dari beberapa bagian:
1.      Syari’at untuk mengamankan dakwah (seruan kepada Islam), seperti jihad.
2.      Syari’at guna mengatur urusan rumah tangga, seperti perkawinan, perceraian, dan keturunan.
3.      Syari’at guna memelihara keamanan umum dengan mendatangkan hukum-hukum siksa, atas orang yang berdosa.
4.      Syari’at untuk kepentingan muamalah di antara manusia seperti jual-beli, sewa, upah, dan lain-lain.[16]

KESIMPULAN
            Pada hakiaktnya, Al-Qur’an adalah kalam Allah SWT yang disampaikan dalam bahasa Arab, diturrunkan secara berangsur-angsur melalui Malaikat Jibril kepada Nabi Muhammad SAW sebagai mukjizat, disampaikan kepada kita penganutnya secara mutawatir. Al-Qur’an mempunyai kedudukan dalam Islam yaitu Al-Qur’an sebagai sumber berbagai disiplin ilmu keislaman, Al-Qur’an sebagai wahyu Allah SWT, Kitabul Naba wa akhbar (berita dan kabar), Minhajul Hayah (pedoman hidup), Al-Qur’an di nukil secara mutawatir, Al-Qur’an sebagai sumber hokum. Sedangkan fungsi Al-Qur’an dapat diketahui berdasarkan nama-namanya, yaitu sebagai al-maw’izhah (nasihat), al-syifa’ (obat), al-huda (petunjuk), dan al-furqan (pembeda).
            Hujjah (argumentasi) dalam segala tindakan, artinya segala sikap dan perilaku manusia harus sejalan dan seirama dengan tuntunan Al-Qu’an. Al-Qur’an mempunyai keistimewaan yang salah satunya adalah Abadi (kekal), Al-Qur’an merupakan kitab yang abadi bukan kitab satu generassi, bukan pula generasi tertentu, tetapi merupakan kitab penutup bagi risalah terakhir. Terdapat enam hokum-hukum yang terkandung dalam Al-Qur’an, yang salah satunya adalah hokum-hukum I’tiqadiyah yang  artinya hukum-hukum yang berkaitan dengan kewajiban para subjek hukum untuk mempercayai Allah, malaikat-malaikatNya, kitab-kitabNya, rasul-rasulNya, hari pembalasan qada dan qadar.
DAFTAR PUSTAKA
Aminudin. 2005. Pendidikan Agama Islam Untuk Perguruan Tinggi Umum. Bogor : Ghalia Indonesia.
Chalil, Moenawar. 1991. Kembali Kepada Al-Qur’an dan As-Sunnah. Jakarta: Bulan Bintang.
Daud, Mohammad. 2014. Hukum Islam. Jakarta : PT RajaGrafindo Persada.
Hasbiyallah. 2014. Fiqh dan Ushul Fiqh. Bandung : PT Remaja Rosdakarya.
Khallaf, Syekh Abdul Wahab. 2005. Ilmu Ushul Fiqh. Jakarta: Rineka Cipta.
Kodir, Koko Abdul. 2014. Metodologi Studi Islam. Bandung : CV Pustaka Setia.
Shihab, M. Quraish. 2008.  Sejarah dan Ulum Al-Qur’an. Jakarta : Pustaka Firdaus
Syafi’i, Rachmat. 2007. Ilmu Ushul Fiqh. Bandung : CV Pustaka Setia.
Syarifuddin, Amir.1997. Ushul Fiqh Jilid I. Jakarta: Logos Wacana Ilmu.




[1] Aminudin, Pendidikan Agama Islam Untuk Perguruan Tinggi Umum, (Bogor : Ghalia Indonesia, 2005), hlm. 45.
[2] Mohammad Daud, Hukum Islam, (Jakarta : PT RajaGrafindo Persada, 2014), hlm. 78-79.
[3] Rachmat Syafi’i, Ilmu Ushul Fiqh, (Bandung : CV Pustaka Setia, 2007), hlm. 50.
[4] Koko Abdul Kodir, Metodologi Studi Islam, (Bandung : CV Pustaka Setia, 2014), hlm. 68.
[5] M. Quraish Shihab, Sejarah dan Ulum Al-Qur’an, (Jakarta : Pustaka Firdaus, 2008), hlm. 13.
[6] Hasbiyallah, Fiqh dan Ushul Fiqh, (Bandung : PT Remaja Rosdakarya, 2014), hlm. 10.
[8] Koko Abdul Kodir, Metodologi Studi Islam, (Bandung : CV Pustaka Setia, 2014), hlm. 70.
[9] Hasbiyallah, Fiqh dan Ushul Fiqh, (Bandung: Remaja Rosdakarya, 2014), hlm. 12.
[10] Koko Abdul Kodir, Metodologi Studi Islam, (Bandung : CV Pustaka Setia, 2014), hlm. 70-72.
[11] Amir Syarifuddin, Ushul Fiqh Jilid I, (Jakarta: Logos Wacana Ilmu, 1997), hlm. 53.
[12] Hasbiyallah, Fiqh dan Ushul Fiqh, (Bandung: Remaja Rosdakarya, 2014), hlm. 12.
[13] Syekh Abdul Wahab Khallaf, Ilmu Ushul Fiqh, (Jakarta: Rineka Cipta, 2005), hlm. 19
[14] Koko Abdul Kodir, Metodologi Studi Islam, (Bandung : CV Pustaka Setia, 2014), hlm. 84.
[15] Hasbiyallah, Fiqh dan Ushul Fiqh, (Bandung: Remaja Rosdakarya, 2014), hlm. 15-18.
[16] Moenawar Chalil, Kembali Kepada Al-Qur’an dan As-Sunnah, (Jakarta: Bulan Bintang, 1991), hlm. 187

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

MUTLAQ, MUQAYYAD, MANTUQ, MAFHUM

  Kelompok : 1 2 Nama               : DIAN ARSITA                           MOH.SAIFUL NIZAM                           LUTFIANA...