Kelompok
4
Nama : Suharsono Jiputro (NIM
: 17402163435)
Erni
Cahyanisngsih (NIM : 17402163443)
Fitria Sitah Devi (NIM : 17402163448)
Kelas
: Es
- 2J
Jurusan : Ekonomi
Syariah
Mata
Kuliah : Ushul
Fiqh
Dosen : Ahmad Yuzki Faridian Nawafi’, S.Hum. M.Pd.
SUMBER HUKUM ISLAM DISEPAKATI
PENDAHULUAN
Pada hakikatnya, sumber hukum adalah
segala sesuatu yang dapat melahirkan atau menimbulkan aturan yang mempunyai
kekuatan yang bersifat mengikat yang apabila dilanggar akan menimbulkan sanksi
tegas dan nyata. Untuk itu, yang disebut sumber hukum Islam adalah segala
sesuatu yang dijadikan dasar, pedoman, atau acuan dalam syariat Islam.
Al-Qur’an adalah kitab Allah yang diturunkan kepada Nabi Muhammad SAW.
Al-Qur’an menempati kedudukan pertama dari sumber hukum lain dan merupakan
aturan dasar tertinggi. Oleh karena itu, sumber hukum dan norma yang ada tidak
boleh bertentangan dengan Al-Qur’an.
Rumusan masalah dari makalah ini
adalah : 1. Apa yang dimaksud dengan Al-Qur’an sebagai sumber hukum Islam ?, 2.
Apa kedudukan dan fungsi Al-Qur’an ?, 3. Apa saja keistimewaan dan kehujjahan
Al-Qur’an ?, 4.Aapa saja hukum-hukum yang terkandung dalam Al-Qur’an ?.
Adapun tujuan dari makalah ini
adalah : 1. Untuk mengetahui pengertian Al-Qur’an sebagai sumber hukum Islam.
2. Untuk mengetahui kedudukan dan fungsi Al-Qur’an. 3. Untuk mengetahui
keistimewaan dan kehujjahan Al-Qur’an. 4. Untuk mengetahui hukum-hukum yang
terkandung dalam Al-Qur’an.
PEMBAHASAN
A. Pengertian Al-Qur’an
Kata
Al-Qur’an menurut bahasa mempunyai arti yang bermacam-macam, salah satunya
adalah bacaan atau sesuatu yang harus yang harus dibaca, dipelajari. [1]Perkataan
Al-Qur’an berasal dari kata kerja qara-a artinya (dia telah) membaca.
Kata kerja qara-a ini berubah menjadi kata kerja suruhan iqra’ artinya
bacalah, dan berubah lagi menjadi kata benda qur’an, yang secara harfiah
berarti bacaan atau sesuatu yang harus dibaca atau dipelajari.[2]
Seperti
yang terdapat dalam surat Al-Qiyamah ayat 17-18 yang artinya “sesungguhnya
tanggungan kamilah mengumpulkannya (didadamu) dan (membantumu pandai)
membacanya. Apabila kami telah selesai membacakannya, maka ikutilah bacaannya
itu”. [3]
Al-Qur’an adalah wahyu yang diturunkan kepada Nabi Muhammad SAW. Untuk menjadi
pedoman hidup dan melemahkan bangsa Arab yang terkenal kemajuan sastranya
(fasih) dan tinggi susunan bahasanya.[4]
Adapun
definisi secara terminology adalah kalam Allah yang diturunkan kepada Nabi
Muhammad SAW dalam bahasa Arab yang dinukilkan kepada generasi sesudahnya
secara mutawatir, tertulis dalam mushaf, membacanya merupakan ibadah, dimulai
dari surat al-Fatihah dan diakhiri dengan surat an-Nas.[5]
Al-Qur’an merupakan sumber pertama dalam Islam dimana semua orang dapat merujuk
pada Al-Qur’an, karena dalam Al-Qur’an terdapat berbagai keyakinan kepada Allah
(akidah), ilmu pengetahuan, nilai-nilali, tolok ukur kebenaran, ibadah, syair,
akhlak dan sastra, undang-undang dan aturan. Semua itu diungkap dalam Al-Qur’an
secara mendasar, dan as-Sunnah yang akan memperjelas dan memperinci keumuman
Al-Qur’an.[6]
B. Kedudukan dan Fungsi Al-Qur’an
1) Kedudukan
Al-Qur’an
Adapun
kedudukan Al-Qur’an, diantaranya :
a. Al-Qur’an
sebagai sumber dari berbagai macam sumber ilmu keislaman.
b. Al-Qur’an
adalah wahyu dari Allah SWT yang semua isinya berasal dari Allah semata.
c. Kitabul
Naba Wal Akbar (berita dan kabar) artinya, Al-Qur’an merupakan kabar yang
dibawa oleh Nabi yang berasal dari Allah SWT dan disebarkan kepada umat
manusia.
d. Minhajul
Hayah (pedoman hidup)
e. Al-Qur’an
sebagai sumber hukum.[7]
2) Fungsi
Al-Qur’an
1. Al-Maw’izhah (Nasihat)
Al-Qur’an menyebut dirinya sebagai al-mau’izhah.
Hal ini berarti bahwa ia sebagai pemberi nasihat dan peringatan kepada manusia.
Nasihat Al-Qur’an disertai janji-janji, baik ancaman berupa neraka bagi orang
yang melanggar nasihat tersebut maupun ganjaran berupa surga bagi orang yang
mengikutinya.
2. Al-Syifa (Obat)
Al-Qur’an sebagai asy-syifa’ merupakan
obat bagi manusia. Artinya, Al-Qur’an dapat mengobati penyakit yang timbul di
tengah-tengah komunitas manusia, baik penyakit individual maupun penyakit
masyarakat.[8]
3. Al-Huda (Petunjuk)
Al-Qur’an sebagai huda atau hidayah
berarti bahwa fungsi Al-Qur’an adalah menjelaskan dan memberitahu manusia
tentang jalan yang dapat menyampaikan pada tujuan hidup, yaitu kebahagiaan
dunia dan akhirat. Apabila manusia mentaati dan melaksanakan isi dari
Al-Qur’an, maka mereka akan mendapatkan kebahagiaan di dunia maupun di akhirat.[9]
4. Al-Furqan (Pembeda)
Al-Qur’an menyebut dirinya sebagai pembeda
(furqan) antara yang benar dan yang salah, antara yang hak dan yang batil,
antara kesesatan dan petunjuk, serta jalan yang menuju keselamatan dan jalan yang
menuju kesengsaraan.[10]
Kemaslahatan itu dapat mendatangkan manfaat atau keberuntungan maupun
menjauhkan manusia dari kecelakaan yang akan menimpanya.[11]
C. Keistimewaan dan kehujjahan Al-Qur’an
Al-Qur’an
adalah kitab yang membawa kebenaran. Oleh karenanya, terdapat keistimewaan yang
membedakannya dari kitab-kitab yang lain. Berikut beberapa keistimewaan
Al-Qur’an:
·
Al-Qur’an
terpelihara dari perubahan dan penggantian hingga akhir zaman.
·
Al-Qur’an
diturunkan secara berangsur-angsur agar mudah dipahami dan dihafalkan.
·
Al-Qur’an
merupakan mukjizat yang tidak ada satupun yang bisa menyamainya.
·
Al-Qur’an adalah
kitab yang bisa menjadi penyejuk hati bagi siapapun yang membaca dan
mendengarkannya.
·
Al-Qur’an sebagai
penyempurna kitab-kitab sebelumnya.
·
Setiap hukum yang
terdapat dalam Al-Qur’an itu pasti benar, tanpa ada keraguan, dan hukumnya
pasti adil.[12]
Sedangkan
bukti bahwa Al-Qur’an adalah hujjah terhadap orang, dan hukum-hukum Al-Qur’an
itu merupakan undang-undang yang wajib bagi orang yang mengikutinya. Datangnya
dari Allah SWT. Berpindah kepada orang dengan jalan qathi’, tidak diragukan
tentang sahnya itu. Adapun bukti bahwa Al-Qur’an itu datangnya dari Allah SWT
ialah orang tidak sanggup mendatangkan yang seperti Al-Qur’an.[13]
D. Hukum-hukum yang terkandung dalam Al-Qur’an
Al-Qur’an
telah menjelaskan syara’ secara keseluruhan. Diantara hukum-hukum yang
terdapatt dalam Al-Qur’an adalah sebagai berikut :
a. Hukum-hukum
I’tiqadiyah.
Yaitu hukum-hukum yang berkaitan dengan
kewajiban para subjek hukum yang mempercayai Allah, malaikat-malaikatNya,
kitab-kitabNya, rasul-rasulNya, hari pembalasan, qada dan qadar.
b. Hukum-hukum
akhlak
Yaitu hokum-hukum Allah yang berhubungan
dengan kewajiban seorang subjek hukum untuk “menghiasi” dirinya dengan
sifat-sifat keutamaan dan menjauhkan diri dari sifat-sifat yang tercela.
c. Hukum-hukum
amaliyah
Yaitu hukum yang bersangkutan dengan
perkataan, perbuatan, perjanjian dan hubungan kerja sama antar sesame manusia.[14]
d. Hukum
keluarga
Misalnya, hukum-hukum tentang pernikahan,
mahram, perceraian macam-macam ‘iddah, pembagian harta pusaka, dan sebagainya.
e. Hukum
pidana
Al-Qur’an telah banyak menjelaskan
hukum-hukum pidana berkenaan dengan masalah kejahatan yang menimpa seseorang.
Hukum pidana tersebut dalam bentuk qishash.[15]
Secara garis besar, hukum yang terkandung
dalam Al-Qur’an dibagi menjadi dua macam. Pertama, hukum mu’amalah
antara Allah SWT dengan hamba. Kedua, hukum mu’amalah antara hamba
dengan hamba yang terdiri dari beberapa bagian:
1. Syari’at
untuk mengamankan dakwah (seruan kepada Islam), seperti jihad.
2. Syari’at
guna mengatur urusan rumah tangga, seperti perkawinan, perceraian, dan
keturunan.
3. Syari’at
guna memelihara keamanan umum dengan mendatangkan hukum-hukum siksa, atas orang
yang berdosa.
4. Syari’at
untuk kepentingan muamalah di antara manusia seperti jual-beli, sewa, upah, dan
lain-lain.[16]
KESIMPULAN
Pada hakiaktnya, Al-Qur’an adalah
kalam Allah SWT yang disampaikan dalam bahasa Arab, diturrunkan secara
berangsur-angsur melalui Malaikat Jibril kepada Nabi Muhammad SAW sebagai
mukjizat, disampaikan kepada kita penganutnya secara mutawatir. Al-Qur’an
mempunyai kedudukan dalam Islam yaitu Al-Qur’an sebagai sumber berbagai
disiplin ilmu keislaman, Al-Qur’an sebagai wahyu Allah SWT, Kitabul Naba wa
akhbar (berita dan kabar), Minhajul Hayah (pedoman hidup), Al-Qur’an di nukil
secara mutawatir, Al-Qur’an sebagai sumber hokum. Sedangkan fungsi Al-Qur’an
dapat diketahui berdasarkan nama-namanya, yaitu sebagai al-maw’izhah (nasihat),
al-syifa’ (obat), al-huda (petunjuk), dan al-furqan (pembeda).
Hujjah (argumentasi) dalam segala
tindakan, artinya segala sikap dan perilaku manusia harus sejalan dan seirama
dengan tuntunan Al-Qu’an. Al-Qur’an mempunyai keistimewaan yang salah satunya
adalah Abadi (kekal), Al-Qur’an merupakan kitab yang abadi bukan kitab
satu generassi, bukan pula generasi tertentu, tetapi merupakan kitab penutup
bagi risalah terakhir. Terdapat enam hokum-hukum yang terkandung dalam
Al-Qur’an, yang salah satunya adalah hokum-hukum I’tiqadiyah yang artinya hukum-hukum yang berkaitan dengan
kewajiban para subjek hukum untuk mempercayai Allah, malaikat-malaikatNya,
kitab-kitabNya, rasul-rasulNya, hari pembalasan qada dan qadar.
DAFTAR
PUSTAKA
Aminudin. 2005. Pendidikan Agama
Islam Untuk Perguruan Tinggi Umum. Bogor : Ghalia Indonesia.
Chalil, Moenawar. 1991. Kembali Kepada Al-Qur’an
dan As-Sunnah. Jakarta: Bulan Bintang.
Daud,
Mohammad. 2014. Hukum Islam. Jakarta : PT RajaGrafindo Persada.
Hasbiyallah.
2014. Fiqh dan Ushul Fiqh. Bandung : PT Remaja Rosdakarya.
Khallaf,
Syekh Abdul Wahab. 2005. Ilmu Ushul Fiqh. Jakarta: Rineka Cipta.
Kodir,
Koko Abdul. 2014. Metodologi Studi Islam. Bandung : CV Pustaka Setia.
Shihab,
M. Quraish. 2008. Sejarah dan Ulum
Al-Qur’an. Jakarta : Pustaka Firdaus
Syafi’i,
Rachmat. 2007. Ilmu Ushul Fiqh. Bandung : CV Pustaka Setia.
Syarifuddin,
Amir.1997. Ushul Fiqh Jilid I. Jakarta: Logos Wacana Ilmu.
[1] Aminudin, Pendidikan Agama
Islam Untuk Perguruan Tinggi Umum, (Bogor : Ghalia Indonesia, 2005), hlm.
45.
[2] Mohammad Daud, Hukum Islam,
(Jakarta : PT RajaGrafindo Persada, 2014), hlm. 78-79.
[3] Rachmat Syafi’i, Ilmu Ushul
Fiqh, (Bandung : CV Pustaka Setia, 2007), hlm. 50.
[4] Koko Abdul Kodir, Metodologi
Studi Islam, (Bandung : CV Pustaka Setia, 2014), hlm. 68.
[5] M. Quraish Shihab, Sejarah dan
Ulum Al-Qur’an, (Jakarta : Pustaka Firdaus, 2008), hlm. 13.
[6] Hasbiyallah, Fiqh dan Ushul
Fiqh, (Bandung : PT Remaja Rosdakarya, 2014), hlm. 10.
[7] http://abdullahqiso.blogspot.co.id/2013/12/fungsi-dan-kedudukan-al-quran-dalam.html. diakses pada tanggal 3 April 2017,
pukul 19:32 WIB.
[8] Koko Abdul Kodir, Metodologi
Studi Islam, (Bandung : CV Pustaka Setia, 2014), hlm. 70.
[9] Hasbiyallah, Fiqh dan Ushul
Fiqh, (Bandung: Remaja Rosdakarya, 2014), hlm. 12.
[10] Koko Abdul Kodir, Metodologi
Studi Islam, (Bandung : CV Pustaka Setia, 2014), hlm. 70-72.
[11] Amir Syarifuddin, Ushul Fiqh
Jilid I, (Jakarta: Logos Wacana Ilmu, 1997), hlm. 53.
[12] Hasbiyallah, Fiqh dan Ushul
Fiqh, (Bandung: Remaja Rosdakarya, 2014), hlm. 12.
[13] Syekh Abdul Wahab Khallaf, Ilmu
Ushul Fiqh, (Jakarta: Rineka Cipta, 2005), hlm. 19
[14] Koko Abdul Kodir, Metodologi
Studi Islam, (Bandung : CV Pustaka Setia, 2014), hlm. 84.
[16] Moenawar Chalil, Kembali Kepada
Al-Qur’an dan As-Sunnah, (Jakarta: Bulan Bintang, 1991), hlm. 187
Tidak ada komentar:
Posting Komentar