Kelompok 5
Nama : Dewi Lutfiyah N.K.N (17402163429)
Endra Dwi Cahyono
(17402163421)
Esti Dwi Mahanani
(17402163445)
Kelas : ES II J
Jurusan : Ekonomi Syariah
Mata Kuliah : Usul Fiqh
Dosen : Ahmad Yuzki Faridian Nawafi, S.Hum. M.Pd.
Sunnah
PENDAHULUAN:
Latar Belakang
Sunnah merupakan sumber hukum utama bagi umat Islam setelah Al-Qur’an,
sunnah juga berfungsi sebagai penjelas hukum serta ajaran-ajaran yang terdapat
dalam Al-Qur’an. Kelihatannya sulit dibayangkan apabila Al-qur’an dipahami dan
didalami tanpa melalui sunnah/hadis. Karena memahami Al-Qur’an tanpa merujuk
kepada hadis maka akan terjadi kesalahfahaman dalam memahami sesuatu. Oleh
karena itu, perhatian yang diberikan umat Islam terhadap sunnah/hadis sejalan
dengan besarnya perhatian mereka terhadap Al-Qur’an.
Adapun rumusan masalahnya,
adalah: 1) Apa yang dimaksud dengan Sunnah?. 2) Apa saja pembagian Sunnah?. 3)
Bagaimana kehujjahan Sunnah?. 4) Apa hubungan Sunnah dengan Al-Qur’an?.
Adapun tujuan dari makalah ini
adalah: 1) Untuk mengetahui definisi Sunnah. 2) Untuk mengetahui pembagian
Sunnah. 3) Untuk mengetahui kehujjahan Sunnah. 4) Untuk mengetahui sunnah
dengan Al-Qur’an.
PEMBAHASAN
A. Definisi as-Sunnah
Sunnah yaitu
segala sesuatu yang datang dari nabi Muhammad SAW baik berupa perkataan,
perbuatan maupun keketapan yang dapat dijadikan dasar penetapan hukum syara’.
Dengan demikiran para ulama membagi menjadi beberapa bagian yaitu Sunnah
Qauliyah (perkatan), Sunnah Fi’liyah (perbuatan), Sunnah Taqririyah
(ketetapan).[1]
B. Kehujjahan as-Sunnah
Sudah terjadi kesepakatan di kalangan kaum muslimin
(kecuali yang tak perlu dihiraukan pendapatnya) bahwa sunnah Rasulullah yang di
maksudkan sebagai undang-undang dan pedoman hidup umat yang harus diikuti asal
saja sampainya kepada kita dengan sanad (sandaran) yang shahih, hingga
memberikan keyakinan yang pasti (mutawatir), atau dugaan yang kuat (Ahad) bahwa
memang benar datang dari Rasulullah, adalah menjadi hujjah bagi kaum muslimin
dan sebagai sumber hukum bagi para mujtahid, untuk memetik hukum syara’.[2]
Memang
pernah berkembang di kalangan segelintir orang yang meragukan tentang
kehujjahan sunnah dengan argumentasi yang tidak benar , yaitu bahwa :
1. Al-Qur’an sudah meliputi segala hal,
sehingga tak perlu lagi pegangan lain. Allah telah menegaskan dengan firman-Nya
:
قل
فرطنا فى ا لكتاب من شئ (الانعام :)38. . .
“Kami tak meninggalkan penjelasan
sesuatu apapun dalam Al-Qur’an”
2.
Kebanyakan
sunnah diperselisihkan ulama tentang keshahihannya, sehingga berpegang
kepadanya akan membawa campur aduk (idhthirab) dalam perihal pembentukan hukum
sehingga diperselisihkan tentang pengamalannya.
C. Pembagian as-Sunnah
1. Sunnah Qauliyah
Sunnah Qauliyah merupakan perkataan
atau sabda Rasulullah SAW yang didalamnya menjelaskan segala sesuatu yang
berhubungan dengan hukum-hukum agama dan maksud kandungan AL-Qur’an. Sunnah
Qauliyah sering juga dinamakan kabar atau berita yang diucapkan oleh Nabi
berupa sabda-sabdanya dihadapan para sahabat.
Sunnah Qauliyah
dapat dibedakan menjadi tiga bagian: [3]
a.
Sunnah Qauliyah jelas kebenarannya dari Allah melalui Rasul dan
diriwayatkan secara mutawatir.
b.
Sunnah Qauliyah masih meragukan kebenarannya atau kesalahannya, karena
tidak bisa membedakan antara mana yang kuat, benar atau salah, orang yang
meriwayatkan masih diragukan kejujuran dan keadilannya.
c.
Sunnah Qauliyah menganggap tidak benar sama sekali, seperti tidak masuk
akal, khabar yang menyalahi atau bertentangan dengan khabar mutawatir.
2. Sunnah Fi’liyah
Sunnah Fi’liyah merupakan setiap
perbuatan yang dilakukan oleh Nabi berdasarkan tuntunan rabbani untuk ditiru
dan diteladani yang kemudian dicontoh oleh para sahabat.
Sunnah Fi’liyah
dibagi dalam 5 bentuk:[4]
a. Nafsu yang terkendalikan oleh keinginan
dan gerakan kemanusiaan, seperti gerakan anggota badan dan gerakan badan;
sunnah Fi’liyah seperti ini menunjukan kepada mubah (boleh).
b. Sesuatu yang tidak berhubungan dengan
ibadat seperti berdiri, duduk dan lain-lain.
c. Perangai yang membawa kepada syara’
menurut kebiasaan yang baik dan tertentu, seperti makan, minum, berpakaian dan
tidur.
d. Sesuatu yang tertentu kepada Nabi saja,
seperti beristeri lebih dari empat orang.
e. Untuk menjelaskan hukum-hukum yang mujmal
(samar-samar) seperti menjelaskan perbuatan haji dan umrah; perbuatan-perbuatan
sembahyang yang lima waktu (fardhu) dan sembahyang khusuf (gerhana).
3. Sunnah Taqririyah
Diamnya Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam, tidak
mengingkari atau melarang terhadap suatu perkara yang dilakukan oleh para
sahabat baik berupa perkataan ataupun perbuatan sahabat, baik dilakukan
dihadapan Rasulullah atau tidak , namun beritanya tersampaikan kepada beliau. .
Jadi ketetapan Nabi atas perkataan sama dengan perkataanya dan atas perbuatan
sama dengan perbuatanya, begitu juga perkataan dan perbuatan yang tidak
dihadapan beliau, sedangkan dia mengetahui hal-hal tersebut, tetapi tidak dibantahnya,
maka hukumnya sama dengan hukum perkataan atau perbuatan yang dihadapanya.
Contoh Taqriri Nabi atas harta-harta yang ada di tangan orang musyrik yang
diperoleh sebelum Islam dengan cara riba atau cara lain dan tidak disuruh Nabi
mengembalikanya, tetapi dijadikan oleh Nabi terhadap mereka dengan tobat
apa-apa yang telah dahulu.[5]
D. Hubungan as-Sunnah dengan
al-Qur’an
Ditinjau dari kehujjahanya dan rujikan didalam
pembentukan hukum Islam, maka hubungan As Sunnah dengan Al-Qur’an itu sebagai
urutan yang mengiringi atau sebagai urutan kedua sesudah Al-Qur’an. Yakni
rujukan para Mujtahid dalam mengistimbatkan hukum pertama dengan memeriksai
Al-Qur’an kemudian kalau tidak ada ayat yang relevan maka dicarilah dalam As
Sunnah itu.
Ditinjau
dari segi hukum yang ada, maka tidak lebih dari tiga masalah ini:[6]
a. As Sunnah berfungsi untuk memperkokoh dan
memperkuat pernyataan Al-Qur’an
b. As Sunnah sebagai mewujudkan sesuatu hukum
atau ajaran-ajaran yang tidak terdapat dalam Al-Qur’an
c. As Sunnah sebagai penjelas atau penafsir
dari ketentuan hukum yang ada dalam Al-Qur’an
KESIMPULAN
Banyaknya penyakit
masyarakat yang ada disekitar kita seperti poligami, yang terjadi di daerah blitar.
Dalam kasus ini menghadirkan
seorang dokter yang berusia 72 yang bernama Soepriyo. Kasus dokter soepriyo ini
adalah menikah dengan wanita asal Blitar berinisial DK dengan mengaku status
duda. Namun, NA istri keduanya tidak terima, sehingga melaporkannya ke Polres
Blitar. Perlu kita ketahui bahwa pada dasarnya aturan hukum di Indonesia mengikat
jadi kita sebagai warga Negara Indonesia harus mematuhi dalam aturan tersebut.
Seperti yang dicontohkan dalam pasal 4 (1-2) UU no. 1-1974; pasal 41 PP no.
9-1975). didalam Al-Qur’an sendiri juga diterangkan sebagaimana
QS an-Nisa’ [4]: 3 dan QS an-Nisa’
[4]: 129), Indonesia sendiri juga sudah mengaturnya dalam Undang Undang yaitu
pada 3(2) UU no. 1-1974. Islam sebagai dîn (agama, jalan hidup) yang sempurna
telah memberikan sedemikian lengkap hukum-hukum untuk memecahkan problematika
kehidupan umat manusia.
DAFTAR PUSTAKA
Ali, Mohammad Daud. 2014. Hukum Islam. Jakarta:
RajaGrafindo Persada.
Abdulllah, Sulaiman. 1995. Sumber
Hukum Islam. Jakarta : Sinar Grafika.
Bakry, Nazar. 2003. Fiqh dan Usul Fiqh. Jakarta: PT RajaGrafindo
Persada.
Mardani. 2010.
Hukum Islam.
Yogyakarta
: Pustaka Pelajar.
Syarifuddin, Amir. 1997. Ushul Fiqh Jilid I. Ciputat : PT Logos
Wacana Ilmu.
[3] Nazar
Bakry, Fiqh dan Ushul Fiqh, (Jakarta : PT RajaGrafindo Persada, 2003),
hlm. 40-45. Lihat juga; Amir Syarifuddin, Ushul Fiqh Jilid I, (Ciputat :
PT Logos Wacana Ilmu, 1997), hlm. 76-81.
[4] Nazar
Bakry, Fiqh dan Ushul Fiqh, (Jakarta : PT RajaGrafindo Persada, 2003),
hlm. 40-45. Lihat juga; Amir Syarifuddin, Ushul Fiqh Jilid I, (Ciputat :
PT Logos Wacana Ilmu, 1997), hlm. 76-81.
[5] Nazar Bakry., Fiqh dan
Usul Fiqh.,(Jakarta: PT RajaGrafindo Persada,2003) hlm. 40-45.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar